Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan
udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling
sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun
bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk
operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation
Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan
(termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara
keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan
pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara
menurut PT
(persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk
segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin
tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat
Mumet mocone
BalasHapusmasak pak,,, profesor matematika kok mumet pak, butuh penjelasan yang detail y pak,,,:)
BalasHapus